Kampus Bebas Rokok atau Bebas Perusahaan Rokok?

Posted: September 22, 2011 in News

Diskursus tentang manajemen perguruan tinggi dalam skala day to day activities antara lain mencakup skala kebijakan pro kesehatan lingkungan dalam makna luas. Kesehatan lingkungan fisik dan psikis. Salah satu isu yang banyak mendapat perhatian adalah kebijakan bebas rokok di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di UII. Kebijakan ini berdimensi ganda, kesehatan fisik dan psikis. Pertanyaannya, bagaimana konsep kebijakan itu diterapkan? Apakah pernah dilakukan evaluasi menyeluruh? Dalam sejarah hingga 2009, UII menerapkan dua kebijakan terkait masalah ini. Pertama, ’melarang’ semua kegiatan mahasiswa dan civitas akademika lainnya untuk melibatkan perusahaan rokok sebagai sponsor/donatur. Kedua, melarang sejumlah ruangan terutama kelas dan kantor lembaga menjadi tempat merokok. Kedua ketentuan tersebut selama ini dibalut dengan sejumlah justifikasi moral dan kesehatan.

Sebuah berita menarik datang dari fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro Semarang, 26 Maret 2009. FKM berencana monolak semua bantuan dana yang berasal dari industri rokok mulai beasiswa hingga sponsor kegiatan mulai tahun 2009 ini. Kebijakan ini untuk  menjaga konsistensi dengan ketentuan bebas rokok di kampus yang sudah berjalan lama. Sikap tidak ideal dinilai berlaku jika di satu sisi membuat ketentuan bebas rokok sedang di sisi lain tidak berlaku kebijakan penolakan bantuan dana dari industri rokok. Untuk membuktikan keseriusan pelaksanaan ketentuan ini, maka FKM mendirikan unit advokasi berhenti merokok dan menerapkan aturan denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) jika civitas akademika terbukti melanggar. Sebuah aturan yang menarik ditiru!

Dari segi umur, ketentuan penolakan terhadap intervensi perusahaan rokok baik yang diminta ataupun tidak dalam mendukung berbagai kegiatan penunjang akademika di UII barangkali sudah cukup lama. Berbagai kontroversi juga terjadi di antara para pihak, khususnya mahasiswa dan rektorat. Beberapa kasus bahkan menimbulkan dampak akademik berupa sanksi. Keadaan ini menunjukkan dua hal menarik. Pertama, kebijakan tersebut belum menjadi anutan semua pihak dan belum dimengerti sebagai norma integral dengan pengembangan kampus yang sehat oleh civitas akademika. Atau dalam bahasa yang lebih halus, belum menjadi prioritas semua pihak! Kedua, tiadanya tolok ukur untuk melihat pelaksanaan dan keberhasilan kebijakan yang berdimensi luas, bersifat edukatif, kecuali dimensi administratif. Kebijakan menjadi bermakna represi bagi pihak yang aktif merokok, jika hanya berkaitan dengan sanksi administratif.

Kontroversi pemberlakuan menolak sponsor rokok tidak hanya ada di UII tetapi di kampus lain seperti Universitas Pendidikan Indonesia dengan beragam alasan. Pihak yang menolak kebijakan kerap bersandar kepada kondisi pragmatis perlunya pendanaan kegiatan yang lebih mudah mengaksesnya dari perusahaan rokok. Pihak yang mendukung bersandar kepada kondisi lain seperti moralitas kesehatan. Titik temu kerapkali muncul dari dimensi motivasi dan prosedur yang berujung kepada kepentingan akademik tanpa pretensi untuk promosi perusahaan rokok. Semacam corporate social responsibility perusahaan rokok berupa beasiswa. Kondisi yang sama juga terjadia pada perusahaan non-program beasiswa. Sebuah perusahaan berinisial TF yang dikelola konglemerat bermasalah ternyata laris manis dilamar mahasiswa dan program beasiswa inipun dikelola oleh atau setidaknya melibatkan sejumlah PTN besar di Indonesia.

Kembali kepada kebijakan dasarnya, maka rencana jangka panjang (master plan) agaknya perlu segera dibuat berkaitan dengan program kesehatan lingkungan kampus dan kebijakan bebas rokok sebagai salah satunya . Setahu penulis, belum ada rumusan yang komprehensif terkait hal ini. Kebijakan melarang aktifitas merokok pada beberapa unit di lingkungan kampus terpadu UII baru sebatas instruksi Rektor, belum mengacu kepada aturan hukum yang lebih tinggi dan kuat. Jika boleh meniru FKM UNDIP, UII setidaknya belum memiliki unit bantuan khusus advokasi anti rokok dan ’pengobatan’ bagi yang ingin berhenti merokok. Jadi, kita baru sebatas apa? Kampus bebas rokok atau bebas perusahaan rokok atau belum kedua-duanya?

 

sumber : http://news.uii.ac.id/2009/05/kampus-bebas-rokok-atau-bebas-perusahaan-rokok/

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s